IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Raperda ini disusun sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap perkembangan pesantren serta penguatan pendidikan berbasis agama di Kota Balikpapan.

Adapun, Regulasi ini mencakup 12 Bab dan 25 Pasal yang mengatur berbagai aspek penting, mulai dari dasar hukum, fungsi serta tujuan pesantren, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan yang akan diberlakukan.

“Melalui Raperda ini, diharapkan pesantren yang ada di kota Balikpapan bisa mendapatkan dukungan lebih optimal, baik dari segi fasilitas, perizinan, hingga pendanaan yang bersumber dari anggaran daerah,” kata Iwan kepada media, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, pondok pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama saja, tetapi juga berperan besar dalam membentuk karakter generasi muda yang beriman, serta memiliki rasa nasionalisme yang kuat.

Karenanya, dia menekankan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengelola serta memperkuat eksistensi pesantren di kota Balikpapan.

Dalam menjalankan kegiatannya, pondok pesantren seringkali dihadapkan pada beragam tantangan, baik administrasi, keterbatasan infrastruktur, serta pendanaan.

Dengan demikian, kehadiran Raperda ini menjadi harapan baru dalam membantu untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pesantren.

Penulis: Yandri Rinaldi