
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan, Ari Sanda menilai pentingnya agar pos di kawasan perumahan Wika dibongkar untuk mempermudah akses jalan.
Dia menegaskan bahwa setelah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan diserahkan kepada pemerintah, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas kepada masyarakat di dalam kawasan tersebut.
Hal ini disampaikan saat Komisi III DPRD Balikpapan melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke Perumahan Wika untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pembukaan akses jalan untuk umum.
Pada kesempatan itu, Ari Sanda melihat perlunya pembongkaran salah satu pos yang selama ini menjadi bagian di lingkungan perumahan Wika.
“Ya memang sudah seharusnya, karena ini sudah pelepasan PSU kepada pemerintah. Pemerintah wajib memenuhi layanan terkait fasilitas kepada masyarakat,” ujar Ari Sanda kepada media, Senin (17/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa setelah PSU diserahkan, segala pengaturan terkait fasilitas umum, termasuk jalan, menjadi tanggung jawab Pemkot Balikpapan. Dengan demikian, kebijakan mengenai akses jalan dan fasilitas lainnya harus mengacu pada regulasi pemerintah kota.
Menurutnya, pembongkaran pos di kawasan Wika bisa memberikan dampak positif agar jalur dua arah di kawasan tersebut lebih leluasa.
Lebih lanjut, Ari Sanda menegaskan bahwa DPRD Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan untuk memberikan pemenuhan fasilitas yang dibutuhkan bagi masyarakat.
Adapun, terkait perubahan tersebut akan menjadi perhatian DPRD Balikpapan kedepannya.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, bagaimana ke depannya terkait Jalan Wika, apa yang menjadi kegelisahan masyarakat hari ini. Tentunya DPRD akan menindaklanjuti laporan masyarakat,” tambahnya.
DPRD Balikpapan berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas dan keamanan lingkungan. (*)