Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Balikpapan di Aula lantai 8 gedung parkir klandasan. (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di lantai 8 gedung parkir klandasan Balikpapan, Senin (23/6/2025).

Adapun agenda yang dibahas dalam rapat paripurna yakni penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Taqwa dan Budiono.

Tampak hadir pula Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran instansi dan stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya, Alwi mengatakan bahwa Rapat Paripurna yang digelar hari ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan tersebut, lanjutnya, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.

“Persetujuan bersama tersebut dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Alwi menambahkan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 yang kemudian akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah tersebut, tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah kota Balikpapan dalam mengelola dan menggunakan anggaran, tetapi juga sebagai sarana evaluasi atas pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam mempersiapkan dan memperhitungkan rancangan APBD perubahan tahun 2025 dengan melakukan penyesuaian kapasitas fiskal demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat dalam sisa kurun waktu 2025 ini,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menerangkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan hari ini merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Balikpapan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menyebutkan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan memperhatikan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan.

“Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan, karena Pemerintah Kota Balikpapan kembali berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini menandakan bahwa Pemkot Balikpapan mampu mempertahankan opini terbaik tersebut selama dua belas tahun berturut-turut, sejak Tahun Anggaran 2013 hingga 2024,” kata Bagus.

Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan bahwa dalam hasil pemeriksaan atas LKPD 2024, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Sebagian besar rekomendasi tersebut telah kami tindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses, sesuai jadwal rencana aksi yang telah disepakati bersama,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Bagus memaparkan Laporan Keuangan Pemkot Balikpapan TA 2024 yang terdiri dari beberapa komponen utama, diantaranya Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Laporan Rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Wakil Wali Kota kepada pimpinan DPRD kota Balikpapan. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi