Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto.

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Danang Eko Susanto memastikan bahwa aturan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menutup sementara tempat hiburan malam (THM) akan diterapkan secara ketat dan tanpa pengecualian.

Adapun, kebijakan ini diambil guna memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang serta menjaga suasana kondusif di kota Balikpapan selama bulan suci Ramadan.

“Kebijakan ini diberlakukan setiap tahun, dan kami tetap konsisten dalam pelaksanaannya.

Kami ingin suasana Ramadan di kota Balikpapan tetap kondusif tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam,” kata Danang saat ditemui media di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (25/2/2025).

Bukan hanya THM, pembatasan operasional juga berlaku bagi tempat hiburan lainnya, seperti arena biliar dan panti pijat.

Danang menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.

Sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap pembatasan operasional tersebut, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan di lapangan. Namun, bila ditemukan ada tempat hiburan yang tetap beroperasi, sanksi tegas akan diberikan tanpa terkecuali.

“Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP, kalau ada ditemukan yang masih beroperasi saat Ramadan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Dia menambahkan, Peraturan ini dibuat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.

Penulis: Yandri Rinaldi