IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-17 masa sidang III tahun 2024/2025 di gedung parkir Klandasan Balikpapan, Senin (7/7/2025).

Agenda dalam rapat yang dilakukan hari ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun Anggaran (TA) 2024.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Senin (23/6/2025) lalu, Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan nota penjelasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 kepada DPRD. Hal tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ini sesuai pasal 124 ayat 1, di mana kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, disertai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian, kembali diperjelas pada ayat selanjutnya bahwa rancangan kerja tersebut dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir ” ujarnya.

Alwi menerangkan, Dalam nota penjelasannya, Wali Kota Balikpapan menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp4,02 triliun atau 100,28 persen dari target. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,92 triliun lebih atau 86,7 persen.

“Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa sebesar 614,74 miliar lebih yang diperoleh dari surplus antara pendapatan dan belanja yang berjumlah 78,37 miliar lebih dengan pembiayaan netto yang berjumlah 536,37 miliar lebih,” tambahnya.

Usai penjelasan tersebut, Alwi mempersilahkan ke enam Fraksi DPRD kota Balikpapan untuk menyampaikan pemandangan umumnya terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Raperda kota Balikpapan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran (TA) 2024.

Perwakilan ke enam Fraksi tersebut diantaranya, fraksi partai Golkar Hj Muliati, Fraksi partai Nasdem Yusdiana, Fraksi partai Gerindra Rahmatia, Fraksi PDI perjuangan Muhammad Najib, Fraksi PKB include Hanura dan Demokrat Muhammad Hamid, serta Fraksi gabungan PKS-PPP Japar sidik.

“Sebagaimana mekanisme pembahasan yang lazim dilakukan, rangkaian tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban Wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan yang akan diagendakan pada rapat paripurna berikutnya.” Tutup Alwi. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi