
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan pengumuman Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044.
Rapat berlangsung di Aula Gedung Parkir Kalandasan Balikpapan, Senin (11/8/2025) dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman didampingi wakil ketua DPRD Muhammad Taqwa dan Budiono serta turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, H Muhaimin.
Dalam sambutannya, Yono Suherman mengatakan bahwa Rapat paripurna kali ini menjadi langkah awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025.
“Rapat paripurna pada hari ini merupakan pijakan awal dari penyusunan Perancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang mana pada hari ini kita akan menandatangani kesepakatan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan yang sebelumnya telah di bahas bersama,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat sejumlah perubahan pada APBD 2025 terkait Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Yono Suherman menyebut, dari proyeksi tersebut diketahui bahwa terdapat selisih kurang pendapatan daerah dengan belanja daerah sekitar Rp113.261.250.743.
“Defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Yono.
Kesepakatan ini akan dituangkan dalam berita acara APBD Tahun Anggaran 2025 untuk memastikan kelancaran pembiayaan kegiatan, baik fisik maupun non-fisik.
Yono menyampaikan agar Pemerintah Kota dan anggota DPRD Balikpapan dapat memprioritaskan agenda perubahan tersebut.
Selain itu, ia juga menyampaikan harapan agar Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan dan Rancangan Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044 dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan di kota Balikpapan.
“Semoga dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berkesinambungan di Kota Balikpapan,” Tutupnya. (*)