
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kebijakan mengenai larangan iklan rokok di kota Balikpapan memberikan dampak terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini menjadi pembahasan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (17/2/2025).
Adapun, RDP ini bertujuan untuk membahas dampak dari kebijakan larangan iklan rokok di Kota Balikpapan, termasuk dampaknya terhadap PAD. Fokus utama dalam rapat ini adalah menganalisis sejauh mana kebijakan tersebut mempengaruhi sumber pendapatan daerah serta kemungkinan perlunya revisi regulasi yang ada.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dengan kebutuhan ekonomi daerah yang tetap optimal.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyampaikan bahwa selama ini aturan mengenai larangan iklan rokok mengacu pada Surat Edaran Wali Kota, bukan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) atau pun Peraturan Daerah (Perda).
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung predikat Balikpapan sebagai Kota Layak Anak. Tetapi, aturan tersebut menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha periklanan, terutama vendor billboard, yang merasakan dampak ekonomi akibat peraturan tersebut.
“Iklan rokok memiliki kontribusi besar terhadap PAD Balikpapan, menyumbang sekitar Rp3 miliar per tahun sebelum adanya larangan ini.
Namun, sejak aturan diberlakukan, pemasukan daerah dari sektor ini menurun signifikan,” kata Danang.