
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Maraknya Billboard ilegal yang terpasang tanpa mengikuti regulasi atau aturan yang ditetapkan di kota Balikpapan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (17/2/2025) membahas permasalahan billboard yang tidak sesuai aturan.
Adapun, RDP ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap maraknya papan reklame ilegal yang dinilai mengganggu estetika kota dan keselamatan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hasbullah Helmi, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menekankan bahwa penertiban billboard harus dilakukan dengan ketegasan.
Dia mengkritisi banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin serta pelanggaran terhadap aturan tata ruang kota, yang menurutnya perlu segera ditertibkan.
“Banyak laporan yang kami terima dari masyarakat terkait billboard yang tidak sesuai aturan, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun izin.
karena itu, kami meminta OPD terkait segera mengambil langkah tegas dalam penertiban,” ujar Yono Suherman.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Satpol PP Kota Balikpapan, Arif Rahman menyatakan bahwa pihaknya siap menindak billboard ilegal sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.