Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Halili Adinegara. (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menerima masukan warga perumahan Pemda terkait pembukaan akses jalan untuk umum usai dilakukan pertemuan di lingkungan RT 18, Kelurahan gunung Samarinda baru, Senin (17/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar Truk Roda enam dilarang melintas di jalan Praja Bhakti, sebab hal ini dapat menyebabkan kebisingan hingga merusak fasilitas jalan. Apalagi, kondisi jalan dengan lebar empat meter di kawasan tersebut berpotensi rusak bila dilalui truk roda enam.

Wakil ketua komisi III DPRD Balikpapan Halili Adinegara mengatakan bahwa permintaan dari warga merupakan hal yang wajar, mengingat jalan perumahan Pemda jika sering dilalui roda enam dapat mengalami kerusakan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Kalau dilalui truk ya saya juga merasa bising, wajar aja itu. Apalagi ini ‘kan istilahnya walaupun Perumahan ini sudah menyerahkan PSU ke pemerintah, ya paling tidak, ada lah kenyamanan sedikit dilingkungan dengan tidak dilewati truk roda enam,” kata Halili.

Dia menambahkan, meski tidak diperkenankan truk roda enam untuk melintasi jalan praja Bhakti, namun hal ini dapat dikecualikan bagi warga yang Ingin membangun atau pindahan rumah hingga kebutuhan lainnya.

“Saya larang kalau truk, Kecuali ada orang membangun, pindahan rumah, itu silahkan,

Kalau seumpama wira-wiri disini, apalagi ada truk dengan menggunakan kenalpot brong apa segala, ya janganlah itu kan sangat mengganggu,” tambahnya.

Halili menegaskan bahwa kenyamanan dan keamanan warga tetap menjadi prioritas, meskipun PSU perumahan telah diserahkan ke pemerintah dan jalan akan dibuka untuk umum sebagai upaya memecah kemacetan.

Penulis: Yandri Rinaldi