Danang menegaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya tanggung jawab pengusaha, tetapi juga pemerintah kota, agar setiap pelanggaran dapat dicegah dan tidak dibiarkan begitu saja.

Karenanya dia mengusulkan agar dilakukan koordinasi yang lebih intens dengan dinas perizinan untuk memperoleh data akurat mengenai usaha-usaha yang izinnya telah kedaluwarsa.

Dengan demikian, diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di Balikpapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya iklim bisnis yang tertib dan kondusif. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi