IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 di Aula gedung parkir klandasan Balikpapan, Selasa (19/8/2025).

Adapun agenda Rapat kali ini adalah Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD kota Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, diantaranya Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono. Hadir pula Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Anggaran telah melakukan Pembahasan secara simultan dan mendalam hingga tercapai kesepakatan pada tanggal 11 Agustus 2025,” ujar Alwi dalam sambutannya.

Selanjutnya, kata dia, untuk mengetahui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 akan disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

“Kepada saudara Wakil Wali Kota Balikpapan, dipersilakan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Bagus menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen perubahan APBD, khususnya kepada DPRD kota Balikpapan sebagai mitra kerja dalam proses pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.

“Perubahan APBD tahun 2025 ini disusun untuk menyesuaikan APBD murni. Perubahan ini dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan, yang pertama perkembangan realisasi APBD, kemudian perubahan asumsi ekonomi makro daerah, yang ketiga kebijakan pemerintah pusat dan yang keempat kebutuhan pembiayaan prioritas,” jelasnya.

Bagus berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Badan Anggaran serta seluruh anggota DPRD kota Balikpapan dapat bersama-sama mempercepat proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2025.

“Ini menjadi yang penting mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2025, adanya ketentuan jadwal pengambilan persetujuan kepada DPRD dan kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yaitu paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alwi menyampaikan bahwa Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Balikpapan tahun 2025 selanjutnya diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan agar dapat menelaah Raperda Kota Balikpapan untuk kemudian dituangkan dalam pemandangan umum hingga pendapat akhir fraksi-fraksi sebagai bentuk kritik dan saran masukkan, sekaligus rekomendasi DPRD Kota Balikpapan kepada Wali Kota Balikpapan.

“Pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini diupayakan agar tidak terjadi keterlambatan, sehingga tidak berimplikasi pada terlambatnya pelaksanaan program-program kegiatan pada tahun berjalan.

Untuk itu rapat paripurna selanjutnya dengan agenda pemandangan umum fraksi akan dilaksanakan besok pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025.” Tutup Alwi. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi