
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (18/11/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas Penyampaian perubahan nota penjelasan wali kota Balikpapan atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pasca penyesuaian kebijakan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) pada pemerintah kota Balikpapan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dan turut didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman dan Muhammad Taqwa. Hadir pula Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Dalam sambutannya, Alwi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Balikpapan, khususnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang telah bekerja cepat dan cermat dalam menghadapi dan menindaklanjuti situasi fiskal yang tidak mudah.
“Dengan adanya penurunan signifikan pendapatan transfer di Kota Balikpapan, kita perlu mengambil langkah strategis, rasional, dan bertanggung jawab dengan berpegang teguh pada prinsip penyusunan APBD, terutama dalam menentukan prioritas belanja, agar APBD yang di susun mampu membiayai seluruh program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan,” ujar Alwi.
Ia menerangkan, sebelumnya Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan nota penjelasan atas Raperda kota Balikpapan tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pada 12 September 2025 lalu.
Namun, karena adanya penyesuaian kebijakan dana TKD, memberikan dampak pada penurunan alokasi dana transfer untuk pemerintah kota Balikpapan.
“Sehingga, terdapat perubahan komposisi neraca rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana disampaikan wali kota Balikpapan dalam surat pada tanggal 7 Oktober 2025,” tuturnya.
Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan bahwa seiring perkembangan kebijakan nasional, terjadi perubahan signifikan terkait transfer ke daerah
yang berpengaruh langsung terhadap struktur pendapatan daerah.
Perubahan ini, kata dia, didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, perihal penyampaian alokasi sementara transfer ke daerah tahun anggaran 2026.
“Surat tersebut memuat penyesuaian alokasi TKD, baik yang bersumber dari perimbangan, maupun dana transfer lainnya, sehingga pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap rancangan APBD yang telah disusun,” jelasnya.
Sebagai akibat dari kebijakan tersebut, maka terjadi perubahan signifikan pada struktur RAPBD tahun 2026 yang sudah disampaikan sebelumnya, meliputi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Namun demikian, Bagus menegaskan bahwa pemerintah tetap optimistis meski dengan tantangan keterbatasan anggaran yang kini dihadapi.
“Kami menyadari bahwa RPAPB tahun anggaran 2026 masih menghadapi beberapa keterbatasan, diantaranya tingginya porsi belanja rutin,keterbatasan ruang fiskal untuk belanja modal, serta ketergantungan pada transfer pusat dan pemanfaatan silpa.
Namun, saya yakin dengan kerjasama antara pemerintah kota, DPRD, serta dukungan seluruh elemen, tantangan ini dapat kita hadapi dengan penuh optimisme,” imbuhnya. (*)