
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025.
Adapun, rapat ini membahas agenda mengenai penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD terkait jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Selasa (11/2/2025).
Dalam Rapat yang berlangsung, dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Balikpapan, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan H Muhaimin, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Balikpapan.
Pengesahan Raperda ini dinilai penting, sebab bertujuan untuk menciptakan Iklim Investasi yang lebih tertata dan lebih baik kedepannya.
Pada kesempatan itu, Iim yang mewakili Fraksi PKS-PPP, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang tertuang dalam raperda tersebut.
Raperda ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan menarik lebih banyak investor serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut Iim juga menyampaikan ucapan selamat atas Hari Jadi ke-128 tahun Kota Balikpapan yang mengusung tema Harmoni Berkelanjutan di tahun ini.
Tema Harmoni Berkelanjutan, lanjut Iim sangat relevan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mewujudkan sinergi antar elemen kota dalam mendukung perkembangan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pembangunan yang bijak dalam pengelolaan sumber daya alam akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Semoga kebijakan ini mampu membawa kesejahteraan bagi warga Balikpapan,” tuturnya.
Fraksi PKS-PPP mengapresiasi kebijakan tersebut yang mencakup beberapa aspek penting, seperti kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi lokal, serta prioritas dalam pemenuhan tenaga kerja lokal.
Kebijakan ini, menurut Iim akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan kedepannya. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Raperda ini akhirnya disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan iklim investasi di Balikpapan semakin kondusif, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)