
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dalam upaya memperlancar arus perdagangan antarpulau, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) Tahap 2. Selasa (22/7/2025).
Kegiatan secara daring dan luring yang berlangsung di Ruang Rapat Komendur PT Pelindo Regional 4 Cabang Balikpapan ini menegaskan komitmen sinergi antara Kementerian/Lembaga dan BUMN untuk mendukung kelancaran distribusi barang antarpulau di Indonesia.
Acara dibuka secara daring oleh Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Sri Sugy Atmanto. Turut hadir Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Weku Frederik Karuntu, Department Head PT Pelabuhan Indonesia, Hugo Toni Saputro, Direktur Operasi dan Teknik KKT, Sofyan, serta perwakilan Lembaga National Single Window (LNSW) Alex Elianton Ginting.
Peserta Bimtek meliputi perwakilan agen, shipping line, dan pemilik barang (cargo owner).
Dalam sambutannya, Sri Sugy Atmanto menekankan peran krusial Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan Cargo Owner dalam pelaporan PAB.
“Peranan dari JPT dan Cargo Owner sangat penting karena pelaporan PAB menjadi kunci dari percepatan Implemantasi National Logistic Ecosystem (NLE) di Indonesia.
Dimana dokumen tersebut berisikan alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan terhadap barang yang di distribusikan,” terangnya.
Adapun, Bimtek ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan, dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pelaporan PAB serta meningkatkan pengawasan, khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu, barang minerba, dan barang hasil sumber daya alam.
Lebih lanjut, Sugy mengatakan penerapan PAB sebagai syarat masuk area pelabuhan bagi JPT dan cargo owner yang telah memiliki akun Indonesia National Single Window (INSW), dimana hal tersebut sedang dilaksanakan bertahap di 10 Cabang Pelabuhan Indonesia.
KKT Balikpapan termasuk dalam Tahap 2, yang berlangsung sejak 27 Mei 2025 hingga 24 Juli 2025. Kemudian, tahap selanjutnya adalah pembuatan akun di sistem LNSW, direncanakan pada 1 hingga 15 Agustus 2025.
Sugy pun menyampaikan, bagi JPT dan cargo owner yang akun INSW-nya sudah aktif, pelaporan PAB dapat langsung dilakukan melalui sistem LNSW.
Seluruh stakeholder yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi ini. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung langkah regulator pemerintah dalam mempercepat pelayanan dan tata kelola pelabuhan, menciptakan layanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya berdampak positif bagi perekonomian nasional. (*)