
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan akan menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) selama dua hari pada 5-6 Agustus 2025 mendatang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha makanan dan minuman terkait pentingnya menjaga keamanan pangan, khususnya di sektor industri rumah tangga.
Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiati, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai latar belakang, seperti produsen industri rumah tangga, pelaku usaha makanan, serta penyedia jasa katering.
“Jadi, Penyuluhan ini buat seluruh produsen industri rumah tangga, kemudian pelaku usaha makanan, juga catering-catering. Tujuannya untuk menjamin keamanan pangan terutama di sektor industri,” ujar Alwiati, Jum’at (1/8/2025).
Ia menambahkan, penyuluhan keamanan pangan ini juga sebagai salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan izin P-IRT atau izin Pangan Industri Rumah Tangga.
“Nah, semua penyedia jasa yang berkaitan makanan semuanya harus mendapatkan sertifikat P-IRT itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Alwiati menerangkan persyaratan dalam mengikuti kegiatan penyuluhan ini tidak begitu rumit.
Ia menyebut, peserta yang ingin mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan cukup memiliki usaha dan mengajukan permohonan untuk pelatihan.
“Syaratnya gak susah, peserta memiliki usaha, kemudian dia mengajukan permohonan untuk mendapatkan pelatihan,” ucapnya.
Setelah mengikuti penyuluhan, peserta yang ingin memperoleh sertifikat P-IRT akan menjalani tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan langsung ke lokasi produksi oleh tim dari Dinkes.
“Kalau untuk dapat sertifikat PIRT-nya, nanti kami datang melakukan pemeriksaan ke sarana produksinya, baru kita terbitkan dia punya sertifikat,” kata Alwiati.
Melalui kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan, Dinkes Balikpapan berharap para pelaku usaha dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kualitas dan kebersihan dalam proses produksi makanan maupun minuman, demi menjaga kesehatan konsumen dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. (*)