IKNBISNIS, BALIKPAPAN-Sejumlah pengusaha yang juga pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan mengaku dibuat resah dengan adanya Kadin versi tandingan.
Pemerintah daerah dituntut mengambil sikap tegas terhadap muncul Kadin tandingan. “Kadin salah satu organisasi negara yang lahir dan diatur mekanismenya oleh UU No 1 tahun 1987, dan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Red) disahkan melalui Kepres (Keputusan Presiden, Red) No 17 tahun 2010. Kadin sebagai mitra strategis pemerintah. Sehingga secara hukum keberadaan Kadin sah dan jelas. Harusnya, pemerintah daerah mengacu itu. Termasuk Pemerintah Kota Balikpapan,” lantang Wakil Ketua Kadin Balikpapan Muhammad Tonny Isa Ansyari dijumpai di Sekretariat Kadin Balikpapan Jalan Dondang, 14 Juni 2022 di Sekretariat Kadin Balikpapan.
Dengan kata lain, lanjut dia, Pemerintah Kota Balikpapan wajib mengecek legalitas setiap organisasi yang mengatasnamakan Kadin. “Dikhawatirkan pemerintah melibatkan mereka. Berarti ‘kan sudah menyalahi,” imbuhnya.
Kalau sudah begitu, lanjut Tonny, maka pemerintah wajib menertibkan demi terjaganya kondusivitas ekonomi Kota Balikpapan. Pasalnya, eksisnya Kadin tandingan berpotensi membentuk opini adanya hubungan yang tidak harmonis. “Dunia ekonomi harus ada kepastian demi kenyamanan investor. Dan kepastian itu ada di tangan pemerintah. Jangan sampai terjadi pembiaran sehingga terjadi bentrokan pengurus,” lugas Direktur Utama PT Putra Mulia Kencana ini, yakni perusahaan yang bergerak bidang general contractor, construction & supplier.