IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dalam rangka memberikan kesadaran terkait bahaya narkoba di wilayah kalimantan timur khususnya di Balikpapan, DPRD Provinsi Kaltim kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, serta Psikotropika.

Adapun kegiatan kali ini berlangsung di Halaman Posyandu RT 40, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Jumat (27/2/2026).

Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H. Hasanuddin Mas’ud atau akrab disapa Hamas, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Menurutnya, hampir 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan korban narkotika dan psikotropika.

“Kalau Bapak-Ibu pernah berkunjung ke lapas, pasti akan melihat bahwa sebagian besar penghuninya adalah korban narkoba,” ujar Hamas dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa korban penyalahgunaan narkoba seharusnya tidak langsung dihukum, melainkan direhabilitasi dan diobati. Perda Nomor 4 Tahun 2022 hadir bukan hanya sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai pedoman untuk pencegahan, pemberantasan, serta penanganan korban secara manusiawi.

“Korban narkoba tidak boleh dikucilkan atau dimusuhi. Mereka adalah tetangga, kenalan, bahkan keluarga kita yang butuh perawatan agar bisa sembuh,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Balikpapan, Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto. Ia memaparkan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampaknya terhadap tubuh dan perilaku pengguna.

Narkotika biasanya berasal dari tanaman seperti ganja, heroin, dan morfin, sementara psikotropika dibuat secara kimia seperti sabu-sabu dan ekstasi. Kedua jenis zat tersebut sama-sama berbahaya, meski efeknya berbeda. Narkotika dapat menyebabkan gejala putus zat yang berat hingga berisiko kematian jika dihentikan secara mendadak, sedangkan psikotropika lebih banyak meninggalkan jejak di memori otak sehingga potensi kambuh tetap tinggi meski sudah direhabilitasi.

Boni pun menambahkan beberapa ciri-ciri yang sering muncul pada pengguna, seperti aktif di luar jam wajar, bicara berlebihan, mudah marah, sensitif, hingga kehilangan barang-barang di rumah. Meski begitu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menghakimi atau menutup-nutupi jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan keluarga atau tetangga.

“Jangan jauhi, jangan hakimi, dan jangan sembunyikan. Laporkan agar bisa ditangani melalui rehabilitasi. Menutup-nutupi justru tidak akan menyelesaikan masalah,” tegas Boni.

Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga tentang pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemulihan korban narkoba, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi terbuka setelah pemaparan materi. (*)

By TJakra