IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan terus menggencarkan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN pada tahun 2025.

Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Bonifasio Rio Rahadianto mengungkapkan bahwa regulasi ini sangat penting dan Perda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu mengoptimalkan kolaborasi seluruh pihak dalam melaksanakan upaya P4GN.

Hal ini juga sejalan dengan visi Balikpapan Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar) yang menjadi target utama ke depan.

“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam mempertajam upaya pencegahan dan pemberantasan secara inklusif.

Dengan Perda ini nanti kami akan bisa melakukan upaya lebih masif lagi, serta mengajak stakeholder terkait untuk bersama melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor BNNK Balikpapan, Senin (23/12/2024).

Boni menyebut, pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN semata, melainkan semua elemen masyarakat.

Tingginya angka prevalensi dan peredaran gelap narkoba, menurutnya, menuntut kerja sama yang lebih solid di antara para pemangku kepentingan.

Sepanjang 2024, BNNK Balikpapan berhasil menangani dua kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 4.134 gram ganja kering.

Selain upaya pemberantasan, BNNK juga fokus pada rehabilitasi pecandu narkoba.

Penulis: TJakra