IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan terus menggencarkan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN pada tahun 2025.

Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Bonifasio Rio Rahadianto mengungkapkan bahwa regulasi ini sangat penting dan Perda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu mengoptimalkan kolaborasi seluruh pihak dalam melaksanakan upaya P4GN.

Hal ini juga sejalan dengan visi Balikpapan Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar) yang menjadi target utama ke depan.

“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam mempertajam upaya pencegahan dan pemberantasan secara inklusif.

Dengan Perda ini nanti kami akan bisa melakukan upaya lebih masif lagi, serta mengajak stakeholder terkait untuk bersama melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor BNNK Balikpapan, Senin (23/12/2024).

Boni menyebut, pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN semata, melainkan semua elemen masyarakat.

Tingginya angka prevalensi dan peredaran gelap narkoba, menurutnya, menuntut kerja sama yang lebih solid di antara para pemangku kepentingan.

Sepanjang 2024, BNNK Balikpapan berhasil menangani dua kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 4.134 gram ganja kering.

Selain upaya pemberantasan, BNNK juga fokus pada rehabilitasi pecandu narkoba.

Selama tahun 2024, BNNK telah mengasesmen 36 warga yang terindikasi sebagai pecandu, dimana hingga saat ini, total pasien rehabilitasi yang ditangani mencapai 88 orang, terdiri dari 76 pasien rawat jalan dan 12 pasien rawat inap.

Adapun, Mayoritas pasien rehabilitasi berasal dari usia produktif, yakni rentang 17-45 tahun.

“66 pasien rawat jalan terpapar penyalahgunaan sabu-sabu, sisanya dobel L, Inhalan dan khusus ekstasi sebanyak 10 pasien,” Terang Boni.

BNNK Balikpapan berharap dapat terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan dan pencegahan narkoba, sehingga kota Balikpapan dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sejalan dengan visi Balikpapan Bersinar.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga kota Beriman. (*)

Penulis: TJakra