IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 551.2/749 tertanggal 22 April 2024 mengenai larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, hal itu untuk mencegah gesekan antara mitra aplikator online dengan angkutan kota (Angkot).
“Jadi yang melatarbelakangi kebijakan itu adalah gesekan antara mitra aplikator online dengan angkot dan itu tidak sedikit hampir berulang-ulang,” kata Adwar saat ditemui di Balai Kota, Senin (29/4/2024).
Adwar menerangkan tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap transportasi online menyediakan titik Jemput dan antar seperti yang telah disepakati.
Baik di Pelabuhan Semayang maupun di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
“Kalau melihat beberapa daerah itu wajib, jadi saya tidak melarang transportasi online.
Hanya perlu diatur, kota ini kan perlu diatur supaya tertib dan aman,” ucapnya.
Adwar menambahkan, mengenai SE, sifatnya hanya sementara dikarenakan gesekan yang terus terjadi untuk lokasi titik tersebut, yakni Pelabuhan Semayang dan Bandar SAMS.
“Mitra online itu kan masih bisa menjemput di tempat selain bandara dan pelabuhan, bukan hanya di situ rezekinya ada banyak,
Tapi kalau angkot itu hanya bisa berjalan dalam koridornya saja, trayeknya saja tidak bisa ke mana-mana,” ungkapnya.
Lanjut, Adwar berharap mitra aplikator online dapat mentaati aturan agar dapat menghindari serta mencegah gesekan antara mitra transportasi online dan angkot. (*)