IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Balikpapan kini menjadi perhatian masyarakat. Memasuki awal 2025, warga mulai merasakan perubahan pada tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) usai Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengurangi stimulus pajak yang sebelumnya diberikan secara penuh.

Menurut Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, langkah ini bukan tanpa persiapan. Ia menegaskan bahwa proses sosialisasi mengenai penyesuaian NJOP telah dijalankan secara bertahap sejak tahun 2023.

“Kami sudah melakukan prasosialisasi kepada para ketua RT terkait rencana penyesuaian NJOP di tahun 2023.

Waktu itu, yang kami sampaikan masih sebatas informasi bahwa akan ada penyesuaian berdasarkan nilai tanah, posisi, dan letak peta,” kata Idham, Selasa (26/8/2025).

Karena penyesuaian tersebut, lanjutnya, masyarakat baru merasakan perubahannya di tahun 2025. Sementara itu, sepanjang 2024 ketetapan PBB masih mengikuti tahun 2023, dikarenakan pemerintah kota masih memberikan stimulus penuh 100 persen.

“Baru di tahun 2025 ini stimulus dikurangi menjadi 55 hingga 60 persen, sehingga masyarakat mulai merasakan adanya kenaikan pembayaran PBB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menerangkan, dalam penetapan NJOP, setiap wilayah di Balikpapan diklasifikasikan berdasarkan nilai indeks dan zona.

Perbedaan kawasan membuat tarif menjadi bervariasi. Mulai dari Rp14 ribu per meter hingga Rp14 juta per meter.

“Kalau yang terendah Rp14 ribu per meter berada di kawasan hutan Teritip. Sedangkan yang tertinggi Rp14 juta per meter, seperti di pinggir Jalan Sudirman. Kalau masuk ke dalam, harganya tentu berbeda,” jelasnya.

Idham menambahkan Klasifikasi tersebut merujuk pada aturan Kementerian Keuangan yang membagi kawasan menjadi beberapa kategori, mulai dari ekonomi komersial, perumahan, hingga kawasan industri.

Ia mengakui bahwa adanya penundaan penyesuaian NJOP pada 2024 berpengaruh pada target pendapatan daerah.

“Sekitar Rp20 hingga Rp26 miliar potensi yang tertunda akibat penolakan kenaikan sebelumnya. Tentu hal ini menjadi catatan dalam perencanaan pendapatan daerah,” ucapnya.

Meski demikian, BPPDRD menilai penyesuaian tetap perlu dilakukan demi keadilan dan keberlanjutan pendapatan daerah.

BPPDRD juga membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas sosialisasi yang sudah berjalan. Idham menyebut pihaknya siap menerima masukan dari warga.

“Bila ada masyarakat yang merasa koordinat atau data NJOP belum sesuai, silakan datang langsung ke kantor kami, baik di lantai 3 maupun lantai 1. Bisa juga lewat call center yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Selain membuka layanan di kantor, BPPDRD juga menyiapkan mobil layanan keliling yang akan beroperasi ke kelurahan dan kecamatan. Meski jumlahnya baru satu unit, layanan ini diharapkan mendekatkan informasi ke warga.

“Kami akan membagi staf untuk turun ke kecamatan dan kelurahan, sehingga masyarakat bisa melakukan konfirmasi langsung,” tambahnya.

Idham tidak menepis adanya masalah teknis, seperti kesalahan pencatatan koordinat. Hal itu, kata dia, menjadi bagian dari evaluasi dan akan diperbaiki melalui tim khusus yang turun langsung ke lapangan.

Ia turut berpesan kepada masyarakat agar tetap tenang dan terbuka dalam menyikapi penyesuaian NJOP.

Diharapkan dengan langkah-langkah serta fasilitas layanan langsung ke masyarakat, penyesuaian NJOP di Balikpapan dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi