
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Merespons keluhan masyarakat mengenai ketidakjelasan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengambil inisiatif dengan membuka layanan pengaduan khusus.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan bahwa layanan ini disediakan untuk membantu masyarakat yang merasa tagihan PBB-nya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Silahkan datang ke kantor BPPDRD, nanti akan dilayani semaksimal mungkin,” imbau Kepala BPPDRD, Idham Mustari, pada Rabu (20/8/2025).
Ia menyebutkan, selain layanan pengaduan, BPPDRD Balikpapan juga menerapkan kebijakan diskon hingga 90 persen untuk pokok PBB bagi wajib pajak yang terdampak penyesuaian tarif.
Adapun Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 21 Agustus 2025 hingga akhir tahun 2025.
“Jadi, mulai besok pemerintah kota memberikan diskon PBB hingga 90 persen. Besarannya variatif sesuai dengan kenaikan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya diskon tersebut, Idham memastikan bahwa penyesuaian tarif PBB hanya berkisar antara 50 hingga 150 persen. Besaran penyesuaian ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, dan lokasi kawasan.
Selain itu, Ia pun mengungkapkan terkait kenaikan tarif yang signifikan terjadi di wilayah yang sedang berkembang, kawasan industri, serta perumahan elit, seperti di kawasan Grand City yang mengalami kenaikan relatif tinggi.
“(Kenaikan) yang signifikan ada di kawasan elit dan industri, khususnya di wilayah Balikpapan Utara. Di situ NJOP juga memang lebih mahal,” ungkap Idham.
Pemerintah, lanjut dia, turut memberikan kompensasi bagi warga yang telah membayar PBB sebelum penyesuaian tarif berlaku. Kelebihan pembayaran akan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan PBB pada tahun 2026.
“Bagi warga yang sudah membayar, kelebihannya akan dikompensasi pada tagihan PBB tahun 2026,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan pembebasan PBB untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 juta.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan bagi pemilik tanah dengan nilai rendah.” Pungkas Idham. (*)