IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pendidikan di Kota Balikpapan bersiap menghadapi perubahan aturan penerimaan siswa baru di tingkat Sekolah Dasar (SD), di mana calon peserta didik akan diwajibkan memiliki ijazah dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK).

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Gasali, meminta pemerintah daerah agar segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas.

Ia menyebut kebijakan terkait kewajiban ijazah Paud ini tertuang dalam edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), meskipun saat ini petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) resmi belum diterima.

“Sampai saat ini saya belum menerima juknisnya. Namun, itu sudah menjadi edaran dari Kemendikdasmen, bahwasanya untuk masuk ke SD nantinya harus disertai dengan ijazah PAUD atau TK.

Jadi, ya tinggal menunggu arahan teknis seperti apa pelaksanaannya ke depan,” terang Gasali saat diwawancarai media di gedung parkir Klandasan Balikpapan usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif dan strategis dalam memperkuat fondasi pendidikan anak-anak.

Namun demikian, Gasali juga menekankan pentingnya penyampaian informasi secara merata sejak dini agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat saat aturan mulai diterapkan nantinya.

“Tentunya, kami akan dorong agar kebijakan ini dapat segera disosialisasikan. Sebab, masyarakat juga harus paham dan mengerti sejak sekarang, sehingga tidak kaget ketika aturan ini mulai berlaku di tahun depan,” ujar ya.

Gasali berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan segera bergerak cepat untuk memberikan informasi tersebut ke berbagai pihak, mulai dari sekolah hingga orang tua murid, agar transisi kebijakan dapat berjalan mulus dan tidak menimbulkan persoalan administratif di masa mendatang. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi