(iknbisnis.com/IST)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Di tengah maraknya pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, kini memfokuskan diri pada penguatan legalitas usaha.

Langkah ini dinilai krusial agar setiap pelaku usaha memiliki kepastian hukum sehingga bisa tumbuh lebih terencana dan kompetitif.

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2025, jumlah UMKM di Balikpapan sudah mencapai sekitar 98 ribu unit. Jumlah tersebut tersebar dari skala mikro hingga yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Potensi ekonomi ini sangat besar, namun masih ada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas formal,” ujarnya kepada media, Rabu (15/4/2026).

Heruressandy menegaskan bahwa legalitas usaha bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, dokumen tersebut berperan penting dalam membuka akses ke berbagai peluang.

“Legalitas bukan hanya administrasi, tetapi menjadi kunci untuk membuka akses pembiayaan perbankan hingga peluang masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, tingginya jumlah UMKM mencerminkan semangat kewirausahaan masyarakat Balikpapan yang terus meningkat. Dari sisi komposisi, sektor kuliner masih mendominasi dengan kontribusi hampir 40 persen dari total UMKM.

Kondisi ini, lanjut dia, juga menimbulkan tantangan berupa persaingan usaha yang semakin ketat. Pelaku UMKM dituntut berinovasi, menjaga kualitas produk, serta memperkuat identitas usaha agar mampu menarik konsumen.

“Kami terus mengajak pelaku usaha untuk mengurus legalitas agar bisa mendapatkan berbagai manfaat dan dukungan yang telah disiapkan pemerintah,” tutup Heruressandy.

Dengan penguatan legalitas ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan berbagai peluang yang ada, sekaligus menjadikan usaha mereka lebih siap bersaing di masa depan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)