
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Samarinda, pada Senin, 16 Maret 2026.
Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, khususnya aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan oleh perusahaan CV AJI.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam, mulai pukul 14.00 WITA, di kantor yang berlokasi di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Tim penyidik bidang pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara tersebut.
“Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, dalam siaran pers yang diterima IKNBISNIS.COM, Selasa (17/3/2026).
Toni pun menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti yang cukup agar dugaan korupsi dapat dibuktikan dan seluruh rangkaian peristiwa pidana menjadi jelas. Menurutnya, langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung, dan Kejati Kaltim terus mendalami barang bukti yang telah dikumpulkan. (*)