IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Balikpapan, Senin (24/11/2025).

RDP yang diselenggarakan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan ini turut dihadiri wali murid, komite sekolah dan kepala sekolah untuk membahas persoalan tenaga pengajar atau guru bantu di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 26 yang berlokasi di kawasan Perumahan Balikpapan Regency, Balikpapan Selatan.

Hadir mempin pelaksanaan RDP, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali didampingi anggota Komisi IV DPRD lainnya.

Adapun dalam pertemuan yang berlangsung, SMP Negeri 26 yang baru selesai dibangun dua tahun lalu menjadi keresahan para wali murid. Mereka menganggap keberadaan guru bantu belum optimal dalam memberikan pelajaran kepada para pelajar.

Sebanyak 200 siswa yang duduk di bangku SMP N 26, jumlah guru bantu yang tersedia ada 13 orang, sementara optimalnya dibutuhkan hingga 16 tenaga pengajar.

Akibatnya, dari jumlah guru bantu yang tersedia tidak bisa maksimal memberikan pengajaran kepada murid, dikarenakan benturan jam pelajaran yang harus dihadapi guru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV, Gasali mendorong agar Disdikbud mengambil langkah tepat untuk memfasilitasi tenaga guru tetap untuk bisa mengisi formasi di SMP tersebut.

“Permasalahan ini tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk mencarikan solusinya, sehingga dunia pendidikan di Balikpapan ke depan bisa maksimal dan dapat mencetak prestasi bagi generasi penerus agar terwujud generasi emas 2045,” ujar Gasali. 

Ia menyebut, tahun ini merupakan transisi aturan dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak menggunakan lagi tenaga honorer atau tenaga bantu (naban) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sehingga, perlu penyesuaian lebih lanjut terkait ketersediaan tenaga pengajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan guru di satuan pendidikan.

“Pada masa transisi ini ada tiga sekolah untuk yang dibangun di Balikpapan, SMP Negeri 26, 27, dan 28.

Nah, sebelumnya pemkot mengira masih bisa menggunakan guru naban, tetapi setelah terbangunnya tiga sekolah itu, ternyata kebijakan pusat sudah berubah,” terang Gasali.  

Kendari demikian, Gasali menuturkan bahwa Dinas Pendidikan tetap diberi kelonggaran oleh Kemendikbud untuk merekrut tenaga pengajar non-ASN melalui sistem Kontrak Kerja Individu (KKI). 

Melalui upaya tersebut diharapkan kebutuhan tenaga pendidik pada sekolah-sekolah baru maupun yang sudah berjalan dapat terpenuhi, sehingga kualitas layanan pendidikan tetap terjaga dan tidak menghambat kegiatan belajar mengajar.

“Semoga sistem ini bisa berjalan di 2026, sebagai solusi mencukupi kekurangan tenaga pengajar di kota Balikpapan,” imbuhnya. (*)