
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (24/11/2025).
Rapat yang digelar membahas agenda Penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kota Balikpapan tahun 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa dan Budiono.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, Kepala OPD kota Balikpapan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan.
Dalam sambutannya, Alwi menyampaikan bahwa dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 merupakan salah satu syarat sebelum APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan, guna menjadi payung hukum atas setiap kebijakan dan program pembangunan yang dibiayai.
“Propemperda tahun 2026 ini, sebelumnya telah melewati proses diskusi antara DPRD Kota Balikpapan melalui badan pembentukan peraturan daerah dan pemerintah Kota Balikpapan.
Hal ini dilakukan agar Propemperda yang disusun selaras dengan arah pembangunan kota, serta dapat menjadi solusi berbagai permasalahan di masyarakat,” ujar Alwi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan, Andi Arif Agung menerangkan bahwa program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan pembentukan perda yang wajib disusun oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Propemperda ditetapkan untuk dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas dan prinsip perencanaan terpadu dan sistematis.
Artinya, propemperda yang disusun memiliki keterkaitan, keselerasan, dan mampu memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tuturnya.
Ada pun rancangan Propemperda tahun 2026 berjumlah 19 raperda yang terdiri dari 9 raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan 10 raperda usulan pemerintah Kota Balikpapan.
“Komitmen ini untuk menuntaskan beberapa raperda yang masuk dalam propemperda tahun 2025, menjadikan komposisi rancangan propemperda tahun 2026,” kata Andi.
Sementara itu, Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kota Balikpapan tahun 2026 oleh Wakil Wali Kota Balikpapan bersama Ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD Balikpapan. (*)