
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud menggelar sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 di Lingkungan RT 31 Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, Minggu (30/11/2025).
Adapun tema yang dibahas dalam sosialisasi yang digelar yakni “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil”.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri Lurah Margasari, Hendra Jaya Prawira dan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Achmad Mutawalli sebagai narasumber.
Pada kesempatan itu, Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud menerangkan mengenai hak-hak masyarakat sipil, seperti mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, partisipasi dalam pemerintahan, serta layanan publik dan hak konstitusional.
Ia menjelaskan bahwa hak yang dimiliki masyarakat turut berkaitan dengan fungsi DPRD.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki fungsi Legislasi, Budgeting dan Pengawasan.
Ia menerangkan bahwa fungsi legislasi berkaitan dengan penyusunan peraturan daerah (Perda) bersama gubernur atau wali kota, sebagai landasan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kemudian, yang kedua budgeting atau penyusunan anggaran, yang mencakup penentuan alokasi dana untuk program pembangunan, kesehatan, hingga pendidikan.
“Ketiga yakni fungsi pengawasan, Kami sebagai anggota DPRD memastikan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan dan terealisasi dengan baik,” ujarnya.
Keseluruhan fungsi DPRD tersebut, mulai dari Legislasi, Budgeting dan Pengawasan diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan nyata, yang merupakan hak bagi masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif.
Sementara itu, Lurah Margasari, Hendra Jaya Prawira menyampaikan apresiasi upaya yang dilakukan DPRD Kaltim dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai warga negara.
“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ini. Karena ini merupakan bentuk edukasi kepada warga terkait hak dan kewajibannya.
Kita ketahui bersama bahwa banyak masyarakat yang mungkin belum memahami haknya, sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta yang hadir menjadi lebih mengerti,” tuturnya.
Melalui Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai peran serta mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendorong terciptanya partisipasi yang lebih aktif dan bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)