
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kelurahan Kariangau memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai bagian dari strategi membangun kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan.
Kedua lembaga berbasis warga tersebut berperan penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum secara awal sebelum kasus meningkat ke ranah penegakan formal.
Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo, menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum di setiap kelurahan kini menjadi kewajiban sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Di Kariangau, sebutnya, Posbakum telah aktif dan diarahkan untuk memperkuat mekanisme restorative justice atau penyelesaian masalah secara damai di lingkungan masyarakat.
“Posbakum di sini berjalan dengan baik. Kami arahkan mereka untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum ringan yang bisa diselesaikan di tingkat kelurahan sebelum naik ke proses hukum formal,” kata Singgih, Jum’at (14/11/2025).
Posbakum di Kelurahan Kariangau beranggotakan tiga orang, terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Sebagian anggotanya juga berasal dari kader Kadarkum yang sudah lebih dulu aktif di masyarakat.
Singgih menyebut, meskipun tidak semuanya berlatar belakang hukum, mereka memiliki komitmen kuat untuk menjadi penghubung antara warga dan lembaga hukum resmi.
“Mereka bukan pengacara, tapi punya semangat membantu. Kalau ada masalah di warga, mereka bisa memfasilitasi komunikasi dan mendamaikan,” ujarnya.
Selain Posbakum, kelompok Kadarkum di Kariangau juga aktif menjalankan sosialisasi mengenai peraturan dan kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan ketertiban lingkungan, perlindungan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kadarkum terdiri dari 15 anggota yang dibina secara rutin melalui kegiatan kelurahan maupun pelatihan dari pemerintah kota.
“Kalau kader Kadarkum aktif, semua program hukum dan aturan pemerintah bisa tersosialisasi dengan baik ke warga,” sambungnya.
Meski demikian, Singgih mengakui bahwa tantangan terbesar masih terletak pada tingkat partisipasi masyarakat yang belum merata.
Sebagian warga belum memahami fungsi Posbakum, sehingga masih sedikit yang memanfaatkan layanan ini untuk konsultasi atau penyelesaian masalah.
“Masih ada warga yang belum tahu ada Posbakum di kelurahan. Jadi ke depan, kami akan lebih aktif mensosialisasikannya,” ucapnya.
Menurut Singgih, peningkatan pemahaman hukum masyarakat akan menjadi fokus pada tahun mendatang, seiring dengan implementasi sistem hukum nasional yang semakin menekankan penyelesaian berbasis komunitas.
“Kami ingin masyarakat lebih paham hak dan kewajibannya, serta bisa menyelesaikan masalah secara damai dan cepat di tingkat lokal,” pungkasnya. (*)