
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Warga Kelurahan Manggar di Balikpapan Timur, kedatangan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud.
Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu.
Pertemuan dengan warga Manggar itu merupakan kegiatan penyebarluasan Perda yang ke 9 di Kota Balikpapan.
Kegiatan digelar di kediaman Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Manggar yakni H Gasali, di RT 58 Jalan Mulawarman Gang PJHI Batakan Perum CGS, Sabtu (29/7/2023).
Dalam kesempatan ini, Hamas, akronim dari nama Hasanuddin Mas’ud memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Beriman yang kurang mampu, mendapat akses kesetaraan di mata hukum, dengan menerapkan Perda tersebut.
“Supaya kami bisa memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai Perda ini, kami akan menempatkan posko-posko di setiap kecamatan,” ujar Hamas, didampingi Praktisi Hukum asal Kota Samarinda, Andre Karudut Halomoan Purba.
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Balikpapan Timur Mustamin dan Lurah Manggar Dedy Prasetya Utama Idris.
Hamas menerangkan, rencana pembangunan posko itu akan ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak akan mengeluarkan biaya.
Biaya itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Wacana itu akan kami kembangkan,” katanya.
Ia berharap rencana ini akan mempercepat penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga yang memerlukan pendampingan masalah hukum.
“Bantuan hukum ini mulai dari pendampingan sampai selesai,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, praktisi hukum yang akrab disapa Andre menerangkan, syarat dan bentuk bantuan hukum yang bisa diakses warga.
“Syaratnya warga Kaltim diperkuat dengan identitas berupa KTP dan dilengkapi surat keterangan tidak mampu,” ujarnya.
Sementara bentuk bantuan hukumnya, antara lain hukum pidana, perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena dalam setiap perkara hukum, membutuhkan biaya. Seperti membayar jasa pengacara,” ungkapnya.
Selain itu, warga yang hadir juga menyampaikan aspirasinya.
Misalnya terkait kebutuhan sarana pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Warga juga menyampaikan harapannya terkait kebutuhan rumah sakit yang representatif di daerah pesisir timur Kota Balikpapan.
“Meskipun yang saat ini dibahas terkait Sosper, namun kami akan terima aspirasi masyarakat Manggar untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud,” ungkap Ketua LPM Gasali selaku moderator, menutup kegiatan. (*)