
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto menyampaikan bahwa sebagai partai yang berkomitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, Fraksi Gerindra
berpegang pada prinsip sinergi dan dukungan konstruktif untuk mewujudkan kebijakan yang tidak hanya sesuai amanat regulasi nasional, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Balikpapan.
“Setelah mencermati Nota penjelasan Wali kota terkait Raperda Penataan Gudang, Fraksi Gerindra memahami bahwa seiring otonomi daerah, sarana perdagangan dan gudang berkembang pesat, menjadikannya komponen penting dalam rantai distribusi barang,” ujar Danang saat penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Namun demikian, Fraksi Gerindra melihat masih banyak ditemukan gudang yang berdiri tidak sesuai dengan zona peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahkan sebagian berada di kawasan permukiman atau pusat kota.
Hal ini, kata dia, erat kaitannya dengan transportasi logistik menggunakan kendaraan besar yang mengganggu mobilitas dan ketertiban umum, menjadi isu klasik yang sering menimbulkan gesekan dengan masyarakat.
“Demi menjaga Estetika Kota, kami mengusulkan dan mendorong agar seluruh area pergudangan dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, KM 13. Selain akses mudah menuju Pelabuhan Peti Kemas, juga dekat akses Jalan Utama Kota dan Tol Balsam dan ke Bandara SAMS Sepinggan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Danang mengatakan bahwa Raperda ini penting sebagai payung hukum untuk mengatur pengawasan, penataan, dan pembinaan gudang agar sesuai dengan tata ruang dan kondisi daerah.
Pengaturannya, lanjut Danang, perlu mempertimbangkan ukuran, fungsi, dan jenis barang yang disimpan.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Induk Infrastruktur Logistik yang mewajibkan penyediaan fasilitas parkir memadai di setiap kawasan pergudangan.
Langkah tersebut guna mengatasi permasalahan klasik seperti parkir liar truk kontainer di bahu jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Mengingat peran Balikpapan sebagai beranda IKN dan pentingnya pertumbuhan industri, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota untuk lebih menekankan aspek pembinaan di samping penertiban,” ucapnya.
Menurutnya, langkah penertiban harus dilakukan secara diplomatis dan konstruktif, memberikan panduan jelas serta masa transisi yang realistis bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
“Raperda ini juga harus memuat arahan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum wajib dilakukan tanpa diskriminasi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, namun tetap mengedepankan pendekatan yang tidak frontal atau menyudutkan pihak manapun,” tegas Danang.
Fraksi Gerindra berharap Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang ini dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan kota Balikpapan yang tertata, nyaman, dan berdaya saing tinggi sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara. (*)