
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menilai pentingnya pembentukan regulasi mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang di kota Balikpapan.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem, Vera Yulianti saat rapat paripurna DPRD Balikpapan dengan agenda Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD yang di gelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Vera mengatakan bahwa penataan dan pembinaan serta pengaturan tentang penempatan dan penggunaan gudang di kota Balikpapan sebagai Kota industri dan perdagangan sangat mendesak untuk segera dibuatkan regulasinya.
Ia menyebut, hal ini seiring dengan tingginya permintaan dan penggunaan gudang sebagai mata rantai pendistribusian barang agar tepat sasaran dan cepat sampai kepada konsumen.
“Pada dasarnya fraksi Nasdem sejalan dengan pemerintah kota Balikpapan untuk segera menyusun regulasi dalam mengatasi kondisi yang ada, sehingga ke depan penempatan dan penggunaan gudang dapat tertata dengan baik sesuai tata ruang yang sudah ditetapkan,” kata Vera saat menyampaikan pandangan umum.
Namun demikian, fraksi Nasdem memberikan beberapa catatan terkait Rancangan Perda tersebut, diantaranya agar Perda ini mempedomani regulasi yang ada di atasnya yaitu undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri perdagangan tentang penataan dan pembinaan gudang.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus mengupayakan agar dalam pengurusan tanda daftar Gudang bersifat transparan, baik menyangkut tentang biaya maupun persyaratannya.
“Pemerintah juga harus konsisten dalam melakukan pengawasan dan pemberian izin kepada para pihak yang akan mengusahakan gudang yang disesuaikan dengan zonasi lingkungan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Vera, ke depan tidak akan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu lingkungan terutama di sekitar pemukiman warga.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, Fraksi Nasdem berharap penataan gudang di Kota Balikpapan tidak hanya mendukung kelancaran aktivitas perdagangan dan industri, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan masyarakat, sehingga pembangunan kota dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan. (*)