
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menggelar reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Gazebo Kampung Baru, Jalan Sepaku, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Selasa malam (21/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Alwi menyoroti aduan warga terkait pengelolaan gazebo yang diduga melibatkan pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu.
Menurut Alwi, gazebo tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau kecamatan. Namun, kenyataannya, pengelolaan aset ini justru dilakukan oleh oknum yang tidak jelas statusnya.
“Ini yang cukup mengherankan bagi saya. Gazebo ini kan memang bukan bantuan APBD Kota Balikpapan, tapi ini adalah bantuan pemerintah pusat, artinya terkait pengelolaannya adalah pemerintah daerah dalam hal ini BPKAD atau bisa diberikan ke kecamatan. Tapi ternyata sudah bertahun-tahun ini dikelola adalah oknum,” ujar Alwi.
Berdasarkan keluhan warga, penggunaan gazebo dikenakan tarif sebesar Rp1,2 juta per kegiatan, dengan frekuensi hingga dua kali seminggu. Jika dihitung, pendapatan dari pungutan ini bisa mencapai Rp10 juta per bulan, jauh melebihi kebutuhan operasional seperti biaya air yang hanya sekitar Rp500 ribu.
“Artinya ini pungli. Selain itu, potensi retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita juga hilang,” tegas Alwi.
Lebih mengejutkan, Alwi mengaku turut dimintai pembayaran untuk menggunakan gazebo dalam kegiatan reses yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat.
“Saya disuruh bayar Rp600 ribu setelah diberi diskon. Padahal, ini untuk kepentingan masyarakat. Rekeningnya pun rekening pribadi, bukan resmi,” ungkapnya.
Ia menduga oknum yang mengelola adalah aparatur sipil negara (ASN), yang telah melakukan praktik ini selama bertahun-tahun.
Alwi menilai hal ini sebagai kelalaian pengelolaan aset, bahkan berpotensi melanggar hukum dan masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Ia juga menyampaikan bahwa gazebo tersebut pernah diperbaiki menggunakan dana aspirasinya, namun tetap dikenakan biaya saat digunakan.
“Tapi tidak ada masalah saya tetap akan bayar, saya profesional, saya akan bayar, tapi perlu dicatat bahwa ini sebenarnya sudah melanggar hukum dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Alwi berencana memanggil BPKAD agar segera mengambil alih pengelolaan gazebo dan melaporkan status aset ini ke pemerintah pusat. (*)