
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltim.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Sosialisasi ini berlangsung di Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Senin (13/10/2025).
Pada kesempatan itu, Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa pengguna narkoba tidak boleh dipenjara, melainkan wajib menjalani rehabilitasi.
“Pengguna narkoba, seperti anak-anak kita atau anggota keluarga, jika bukan bandar, mereka harus direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegasnya.
Menurut Hamas, Perda Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Rehabilitasi ini gratis, tanpa biaya sepeser pun, karena dibiayai negara. Saat ini, fasilitas rehabilitasi di Kaltim masih terbatas, dengan hanya Balai Rehabilitasi BNN di Tanah Merah, Samarinda, yang dikelola secara nasional.
Namun, ia bersama Gubernur dan Wali Kota tengah memperjuangkan pembangunan rumah sakit rehabilitasi di Balikpapan, dengan lahan yang sudah dihibahkan oleh Wali Kota Balikpapan.
“Kalau ada keluarga atau tetangga yang terjerat narkoba, jangan takut lapor. Mereka akan direhabilitasi, bukan dipenjara. Dan kami pastikan tidak ada biaya untuk rehabilitasi ini,” ujar Hamas.
Ia juga menegaskan bahwa pengedar narkoba lah yang harus dipenjara, karena merusak generasi muda. Karenanya, Hamas berpesan bahwa narkoba adalah musuh bersama, sebagaimana tercantum dalam visi-misi Presiden tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Mari kita lindungi keluarga dan generasi kita dari bahaya narkoba dengan rehabilitasi, bukan hukuman,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi yang berlangsung, turut hadir sebagai narasumber, Konselor Adiksi Ahli Muda dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, dr Henny Damayanti yang memaparkan lebih lanjut terkait pentingnya rehabilitasi.
Henny menyebutkan bahwa narkoba mencakup narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Kemudian terkait pengguna narkoba tentunya wajib direhabilitasi, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Kalau hanya pengguna, mereka tidak boleh dipenjara, tapi harus dibantu sembuh,” kata Henny.
Dia juga menambahkan, rehabilitasi di BNN Kota Balikpapan terdiri dari dua jenis, yaitu rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan ditujukan kepada pengguna ringan, apabila berstatus pelajar rawat jalan diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, dengan konseling dilakukan di luar jam belajar. Sementara rawat inap ditujukan bagi pengguna dengan kondisi berat yang sudah tidak produktif.
“Rehabilitasi di BNN gratis. Tidak ada biaya, kecuali untuk akomodasi seperti ongkos perjalanan ke Samarinda. Makanya, kami berharap rumah sakit rehabilitasi di Balikpapan segera terwujud agar lebih mudah diakses,” ungkapnya.
Henny pun mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ke BNN. “Jangan khawatir, datang ke BNN bukan untuk ditangkap, tapi untuk berobat. Kami jaga kerahasiaan data, dan dukungan keluarga sangat penting untuk membantu proses pemulihan,” tuturnya.
Ia menegaskan, rehabilitasi adalah solusi untuk memutus rantai ketergantungan narkoba, sekaligus mencegah pengguna beralih menjadi pengedar.
Acara ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltim dan BNN Kota Balikpapan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. (*)