IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai upaya dalam memperkuat pengendalian penjualan maupun peredaran minuman beralkohol di kota Balikpapan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan saat ini tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur hal tersebut.

Ini disampaikan, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung yang menekankan bahwa hal ini diperuntukkan dalam menjaga ketertiban dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di masyarakat, disamping untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan utama kami adalah pengendalian, bukan pelarangan,” kata A3 sapaan akrab Andi Arif Agung, Selasa (7/10/2025).

Ia mengatakan bahwa penyebutan kata Pengendalian digunakan untuk mengganti Pelarangan. Hal ini dikarenakan secara Nasional peredaran minuman Beralkohol golongan A,B dan C tidak sepenuhnya dilarang.

Bahkan, Pemerintah Pusat mengeluarkan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun demikian, A3 menyebut bahwa peraturan daerah yang lama dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Indikasinya, kata dia, munculnya praktik penjualan minuman beralkohol secara daring (online) yang sempat ditemukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan.

“Kami menemukan adanya penjualan minuman beralkohol secara online. Ini menunjukkan perda lama belum kuat mengatur pengendalian di era digital,” ujar A3.

Lebih lanjut, A3 juga menuturkan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Tempat Hiburan Malam (THM) Balikpapan masih sering terjadi.

Padahal, Balikpapan selama ini dikenal sebagai kota Beriman, akronim dari Bersih, Indah, Aman dan Nyaman.

A3 mengingatkan, kota Balikpapan perlu melakukan antisipasi agar tidak seperti di kota besar lainnya yang menjual minuman golongan A di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

“Kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur sesuai kearifan lokal. Balikpapan harus memproteksi diri agar karakter kota beriman tetap terjaga,” tuturnya.

DPRD Balikpapan berharap, melalui revisi Perda ini, mekanisme pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih optimal.

Langkah tersebut turut diharapkan mampu memperkuat pengendalian, mulai dari penentuan lokasi penjualan yang sesuai ketentuan, prosedur perizinan usaha, hingga penerapan aturan tegas terkait batasan usia pembeli. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi