IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Balikpapan Per-Triwulan tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Balikpapan, Kamis (2/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono didampingi seluruh Komisioner KPU Balikpapan.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan dan Bawaslu.

Komisioner KPU Balikpapan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Makta menerangkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi tugas KPU yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2025.

Ia menerangkan, regulasi tersebut mewajibkan KPU di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan rekapitulasi setiap tiga bulan sekali.

“Pemutakhiran data ini fokus pada tiga hal, yaitu penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.

Metodenya hierarkis, dimulai dari sinkronisasi nasional antara DPT terakhir dengan data kependudukan terbaru. Hasil sinkronisasi itu diturunkan ke provinsi hingga kabupaten/kota, dan muncullah istilah DP4 atau Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan,” jelas Makta.

Ia menerangkan bahwa DP4 tersebut kemudian dimutakhirkan melalui berbagai metode. KPU Balikpapan berkoordinasi dengan Bawaslu, Disdukcapil, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Adapun dari koordinasi yang dilakukan, lanjut Makta, akan didapatkan beberapa data yang menjadi pergerakan data dari tiga hal kriteria tadi, baik Pemilih Baru, TMS dan Perbaikan data Pemilih.

“Dari tiga itu jika ditemukan data-data yang kurang lebih keakuratannya itu masih diduga, contoh ada data meninggal, ini menjadi penting.

Sehingga, ada satu metode di pemuktahiran ini di istilahkan dengan sebutan coktas atau pencocokan penelitian terbatas yang dilakukan oleh KPU sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Makta menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada sebelumnya tercatat 520.986 orang.

Ia menuturkan, dari hasil pemutakhiran data di Triwulan III menunjukkan adanya penambahan pemilih baru sebanyak 13.480 orang.

Namun, kata dia, ada juga pengurangan akibat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.610 orang. Sehingga total jumlah pemilih saat ini tercatat sebanyak 536.514 orang.

“Data ini biasanya akan berubah karena basis data kita pada prinsipnya adalah data kependudukan yang terus berjalan,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada setiap tahapan.

“Kami memastikan proses pemutakhiran sesuai prosedur. Ada apresiasi untuk KPU karena berupaya memurnikan data, apalagi penambahan pemilih kali ini cukup signifikan,” ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut turut disepakati pentingnya memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat RT.

Hal ini diperlukan karena perubahan data kependudukan yang terus berlangsung akan sangat memengaruhi ketepatan dan validitas daftar pemilih pada Pemilihan umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi