
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan bakal memikul amanah baru di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM), terutama yang menyangkut pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
Ini disampaikan Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heru Ressandy Setya Kesuma saat dijumpai media usai membuka kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM yang digagas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Balikpapan, di Kawasan Balikpapan Baru (BB), Rabu (17/9/2025).
Ia menerangkan bahwa sebelumnya kewenangan di bidang ESDM tersebut berada di bawah Bagian Perekonomian.
Namun, melalui regulasi terbaru, urusan teknis nantinya akan dialihkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, khususnya di bidang perindustrian.
“Tugas ini sifatnya masih baru dan fokus kami pada data dan informasi terkait energi serta sumber daya mineral, khususnya EBT.
Tetapi, untuk pertambangan tidak kami tangani karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelarangan (aktivitas) tambang di kota Balikpapan,” kata Heru.
Ia menuturkan, dasar hukum mengenai tugas baru itu telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada tahun ini. Meski begitu, pihaknya masih menanti petunjuk teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar operasional.
Heru menyebut, bila delegasi kewenangan dari Wali Kota sudah resmi diberikan, DKUMKMP Balikpapan akan mulai menjalankan mandat tambahan tersebut di tahun mendatang.
Pun demikian, ia memastikan tidak akan ada perubahan nama Dinas meskipun mendapatkan tambahan tugas baru di Bidang ESDM.
“Tetap DKUMKMP, jadi nama dinas tidak akan berubah. Namun, di dalamnya akan ada tambahan urusan wajib pemerintahan umum berupa energi dan sumber daya mineral.” Imbuhnya. (*)