
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ratusan pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah resmi berakhir.
Pemkot Balikpapan memastikan sebanyak 776 tenaga honor akan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu per 1 Oktober 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo menerangkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat terkait Penataan Aparatur sipil negara (ASN).
Adapun, pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan calon PPPK kategori 1 dan 2 yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi, tetapi tidak lolos pada formasi reguler.
“Jadi, mereka tidak perlu mengikuti ujian baru lagi, karena sebelumnya sudah masuk database dan memenuhi kriteria,” terang Purnomo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (13/9/2025).
Namun demikian, Purnomo menyebutkan bahwa ada sekitar 1.000 tenaga dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang belum terakomodir.
Hal tersebut, kata dia, menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk diselesaikan.
Lebih lanjut, Purnomo menegaskan, usai pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tidak akan ada lagi rekrutmen baru.
“Setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tidak ada lagi rekrutmen tambahan,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, Purnomo menyampaikan terdapat perbedaan dengan PPPK reguler.
Skema gaji yang yang diterima PPPK berdasarkan grade, sedangkan PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan honor terakhir yang diterima.
“Terkait gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih kecil dari gaji honor sebelumnya, karena mereka tidak ada daftar penggajiannya,” tuturnya.
Selain itu, perbedaan juga terlihat dari masa kontrak, di mana PPPK reguler mendapat kontrak lima tahun, sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun dengan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Kontrak dapat diperpanjang ataupun dihentikan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja bulanan. Sedangkan jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, menjadi penanda berakhirnya era tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Sistem honorer resmi dihapus dengan skema ini dan diganti menjadi PPPK Paruh Waktu.” Tutup Purnomo. (*)