IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan tahun 2025–2029.

Ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Aula Gedung Parkir Klandasan, Senin (4/8/2025), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS-PPP melalui juru bicaranya, Laisa Hamisah menyampaikan dukungan terhadap visi besar Kota Balikpapan sebagai “Kota Global yang Nyaman untuk Semua dalam Bingkai Madinatul Iman”.

“Hal ini menuntut komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan peran seluruh komponen pembangunan serta masyarakat,” ujar Laisa.

Ia menekankan pentingnya penerapan asas-asas pemerintahan yang baik, seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, kecermatan, dan pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, utamanya dalam pengambilan kebijakan dan penganggaran Kota Balikpapan.

Disamping itu, Fraksi PKS-PPP juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer.

“Kami mengapresiasi komitmen dan upaya pemerintah mengurangi ketergantungan pada pendapatan transfer. Ini dibuktikan dengan target kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 55 persen terhadap total pendapatan daerah pada tahun 2030,” katanya.

Lebih lanjut, Laisa mengatakan bahwa selain optimalisasi PAD, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pemanfaatan aset daerah juga harus menjadi perhatian.

Fraksi PKS-PPP turut mendorong pemanfaatan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pelibatan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

Selain itu, dalam hal data kependudukan, fraksi mengapresiasi pendataan terhadap penduduk non-permanen atau pemilik KTP non-Balikpapan.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan layanan, mengingat potensi rata-rata pertumbuhan penduduk mencapai 2,1 persen per tahun.

Sementara untuk sektor transportasi, Fraksi PKS-PPP mendorong solusi konkret terhadap kemacetan lalu lintas dengan menyarankan penambahan koridor Bacitra dan pembangunan fly over.

Mengakhiri pendapat akhir, Fraksi PKS-PPP menyatakan menerima RPJMD 2025–2029 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, fraksi kami menerima Raperda RPJMD Kota Balikpapan tahun 2025–2029.” Tutup Laisa. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi