
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan bergerak cepat menindaklanjuti kasus viral di media sosial seorang anak perempuan yang dilarang bersekolah oleh ibunya dan disuruh membantu berjualan.
Kepala DP3AKB Balikpapan, Heria Prisni, mengungkapkan pihaknya telah mengunjungi langsung kediaman keluarga tersebut yang berada di kawasan Kilometer 6,5, Balikpapan Utara.
“Orang tuanya kami beri edukasi langsung ke rumahnya, kami datangi yang di kilometer 6,5,” kata Heria kepada media, Jum’at (11/7/2025).
Ia menjelaskan, anak yang bersangkutan merupakan anak kedua dari enam bersaudara. Anak tersebut kerap diminta membantu ibunya berjualan, sehingga kesulitan fokus belajar.
Sementara, kakaknya yang berusia 18 tahun sudah putus sekolah sejak usia 12 tahun karena harus bekerja.
“Kalau yang kemarin dilarang bersekolah karena tidak ranking itu anak kedua. Bagaimana dia mau ranking, sementara harus bantu ibunya berjualan,” jelasnya.
Heria menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta membawa kader Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk memberikan pendampingan dan bantuan administrasi, agar anak tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikan.
“Anaknya ini memang berkeinginan mau sekolah, tapi keadaannya begitu. Akhirnya kemarin anaknya kami coba agar mau bersekolah di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar, red),” tambahnya.
DP3AKB Balikpapan mengupayakan agar anak tersebut bersekolah di SKB atau sekolah formal terdekat, sesuai zonasi.
Heria menyebut, Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar si anak dapat ditempatkan di sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggal.
“Nah, kemarin saat pertemuan (Orang tuanya) mau asal sekolahnya dekat situ. Jadi kami minta bantuan Disdikbud, bagaimana agar sekolahnya tidak jauh. Mudah-mudahan dia bisa bersekolah di situ,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Heria turut menekankan pentingnya kesadaran orang tua terhadap hak anak untuk mendapat pendidikan.
Ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam keluarga, sehingga tidak mengorbankan kepentingan dan masa depan anak.
“Memang mempunyai anak yang banyak itu haknya tiap orang, tidak ada yang melarang. Tapi kewajiban sebagai orang tua jangan diabaikan. Jangan sampai hak anak untuk pendidikan, bersekolah dan kesehatan malah tidak terpenuhi,” pesan Heria.
DP3AKB berharap, setiap anak, khususnya di Kota Balikpapan mendapatkan akses pendidikan yang layak, perlindungan yang memadai, serta dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sekitarnya demi masa depan yang lebih baik.
Terpisah, Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik memastikan bahwa persoalan mengenai anak tersebut telah diselesaikan dengan baik dan solusi pendidikan sudah diberikan.
“Setelah saya menerima video viral itu, kami mengutus rekan-rekan untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang tua dan anaknya. Juga ada dari pihak kelurahan dan dari SKB yang turut mendampingi,” ujar Irfan.
Ia menegaskan, sebagai dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, pihaknya tidak ingin ada anak yang putus sekolah di Balikpapan.
“Kami menawarkan SKB, Sanggar Kegiatan Belajar di Balikpapan Utara. Dan hasil komunikasinya, sampai dengan hari ini anak tersebut setuju untuk melanjutkan pendidikan di SKB,” lanjutnya.
Irfan menilai keputusan ini sebagai langkah tepat, mengingat SKB juga merupakan lembaga pendidikan yang diakui oleh negara.
“SKB juga merupakan lembaga pendidikan yang diakui, dan bisa melanjutkan ke jenjang SMA setelah itu. Mau ke SMA mana saja bisa, artinya ijazahnya tetap berlaku dan lebih fleksibel sebenarnya.” Imbuhnya. (*)