Pelaksanaan konferensi pers Pendetensian tiga WNA Nigeria di Rudenim Balikpapan. (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) kota Balikpapan menerima pemindahan tiga orang Deteni berkewarganegaraan Nigeria dari Rudenim Jakarta. Ketiganya berinisial EDC, OE dan EU.

Rudenim Balikpapan akan melakukan pendetensian kepada ketiga deteni tersebut sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Rudenim Balikpapan yang menjadi tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana mengatakan bahwa alasan pemindahan ketiga deteni asal Nigeria ini dari rudenim Jakarta karena telah melebihi kapasitas yang tersedia.

“Kalau sudah ngumpul itu mereka terkadang melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu sebagian ditransfer ke seluruh Indonesia termasuk salah satunya Rudenim Balikpapan,” ujar Danny dalam Konferensi pers yang digelar di kantor Rudenim Balikpapan, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, ketiga deteni dari Nigeria tersebut nantinya akan tinggal sementara di rudenim Balikpapan sampai dipulangkan kembali ke negara asalnya.

“Terkait waktunya sampai kapan, tentunya sampai nanti mereka bisa menyiapkan tiket kepulangannya dan mengkonfirmasi ke kedutaannya, serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Keimigrasian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rudenim Jakarta, Slamet Wahyuni yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan latar belakang penempatan awal ketiga deteni di Rudenim Jakarta.

“Awalnya, mereka diamankan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar di wilayah Jakarta oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Operasi ini berhasil menjaring banyak orang asing dengan berbagai pelanggaran. Tiga deteni Nigeria ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat ditemukan di lapangan,” ujar Slamet.

Menurutnya, ketiga Deteni tersebut telah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang -Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Pada saat itu mereka ditahan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok untuk proses pemeriksaan seperti BAP. Karena pemeriksaan melebihi batas tujuh hari, mereka dipindahkan ke Rudenim Jakarta untuk pendetensian lanjutan,” tambahnya.

Namun, karena jumlah warga negara Afrika yang cukup banyak di Rudenim Jakarta, pihaknya melakukan penyebaran ke Rudenim lain untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik.

“Selain menghindari konflik, pemindahan ini juga bagian dari upaya mempercepat proses pemulangan ke negara asal,” kata Slamet.

Pemindahan ke Rudenim Balikpapan diharapkan menjadi solusi agar proses pemulangan Deteni bisa berjalan lebih cepat dan tertib, sembari tetap menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penghuni Rudenim. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi