
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pantai Manggar Segara Sari yang terletak di kawasan Balikpapan Timur menjadi salah satu destinasi wisata yang kerap dikunjungi di momentum libur sekolah, baik oleh wisatawan yang berasal dari Balikpapan maupun luar daerah.
Namun di tengah antusiasme wisatawan, muncul keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di media sosial (Medsos), khususnya mengenai kewajiban menyewa terpal dan penggunaan toilet yang dikabarkan berbayar.
Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Pantai Manggar, Yusdi Linting, memberikan klarifikasi tegas.
“Kalau dibilang pungli itu tidak benar ya,” ungkap Yusdi, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa ada tiga isu utama yang sering disalahpahami oleh pengunjung, yakni tiket masuk, penggunaan toilet, dan penyewaan terpal.
Menurut Yusdi, tarif tiket masuk ke Pantai Manggar Segara Sari telah sesuai dengan regulasi terbaru.
“Tiket itu sudah sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah, red) Nomor 4 Tahun 2025, perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023, terkait pajak dan retribusi,” jelasnya.
Kemudian, mengenai fasilitas toilet, Yusdi menerangkan bahwa pihak UPTD telah menyediakan 102 pintu kamar mandi di Pantai Manggar Segara Sari yang tersebar mulai dari pintu masuk hingga ke area tengah. Namun, di bagian timur pantai, belum tersedia toilet milik pemerintah karena keterbatasan lahan.
“Nah mungkin kejadian ini terjadi di daerah paling timur. Karena, toilet kami di sana gratis, mulai tahun 2023 dengan keluarnya perda dan nomor 8 tahun 2023 itu pelayanan toilet itu gratis, tidak ada yang berbayar dan kami sudah pasang spanduk-spanduk di sana terkait dengan toilet gratis tidak berbayar lagi,” terangnya.
Adapun toilet berbayar yang ditemukan di area timur pantai, menurut Yusdi, merupakan milik pribadi masyarakat yang dibangun di lahan milik masyarakat.
“Itu bukan milik pemerintah, itu punya masyarakat langsung yang dibangun di atas tanah pribadinya, cuma memang dekat dengan pantai. Masyarakat di situ juga sudah menulis bahwa itu toilet pribadi, bukan milik pemerintah, jadi ada jasanya,” tambah Yusdi.
Sementara itu, mengenai keluhan terkait penyewaan terpal yang dinilai memaksa, Yusdi menyampaikan bahwa pengunjung diperkenankan untuk membawa terpal sendiri tanpa harus menyewa.
Ia menyebut, bila ditemukan oknum yang memaksa untuk menyewa terpalnya maka dapat melaporkan langsung ke pihak keamanan yang berpatroli di sekeliling pantai.
“Terkait masalah terpal ini masyarakat boleh membawa terpal langsung. Ini ‘kan hanya masalah jasa aja. Jadi kalau ada kejadian (Memaksa) seperti itu, segera saja disampaikan ke sekuriti yang patroli supaya bisa ditindaklanjuti segera,” imbuhnya.
Pihak UPTD Pantai Manggar berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara layanan resmi yang disediakan pemerintah dan jasa yang ditawarkan oleh masyarakat sekitar, serta mengimbau pengunjung untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik yang merugikan selama menikmati liburan di Pantai Manggar Segara Sari. (*)