IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke Tempat Hiburan Malam (THM) Helix, Rabu (18/6/2025).

Adapun Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan operasional dari tempat hiburan tersebut.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean dan anggota Komisi I Iwan Wahyudi. Hadir pula Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbulah Helmi.

Dalam kunjungan tersebut, diketahui THM Helix belum memiliki perizinan yang lengkap, baik izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) maupun izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menegaskan agar operasional THM Helix ditutup sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai standar.

“Kami bersama Komisi I sepakat untuk sementara ini agar ditutup dulu sampai izin-izinnya selesai. Kalau izinnya sudah selesai ya silahkan beroperasi kembali,” ujar Alwi Al Qadri saat ditemui media usai kegiatan.

Ia menjelaskan, ketika DPRD melakukan komunikasi dengan pengelola Helix, disebutkan bahwa proses pengurusan izin sudah berlangsung hampir 10 bulan, namun hingga kini belum juga rampung.

Hal ini, kata Alwi, menjadi perhatian serius DPRD agar proses perizinan di Balikpapan tidak berbelit dan bisa dibantu pengurusannya apabila semua persyaratan telah dipenuhi.

“Saya sampaikan kepada teman-teman dinas, kalau memang sudah sesuai dan lengkap, ya tolong dibantu. Jangan dipersulit. Karena ini juga kan bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kota Balikpapan,” terangnya.

Lebih lanjut, Alwi menyebutkan bahwa keberadaan THM tidak bisa dihindari seiring perkembangan kota menuju arah metropolitan. Namun demikian, aturan tetap harus ditegakkan.

“Kami sepakat, izin harus keluar dulu baru bisa beroperasi. Per hari ini, kami minta operasional Helix ditutup sementara,” ucapnya.

Selain itu, Alwi juga menuturkan bahwa Helix kemungkinan bukan satu-satunya THM yang belum memiliki izin lengkap.

Karenanya, DPRD berencana untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh THM yang ada di Balikpapan.

“Nanti kami akan sisir semua THM yang ada di kota Balikpapan. Kami akan panggil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan satu per satu, apakah izinnya lengkap atau tidak,” tuturnya.

Alwi menyampaikan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Jika ditemukan THM lain yang juga belum memenuhi kewajiban administratif, maka penutupan juga akan diberlakukan secara adil.

“Kalau Helix ditutup karena belum ada izin, maka yang lain juga harus ditutup kalau memang belum punya izin. Jangan sampai ada kesan pilih kasih. Harus tegas,” kata Alwi.

Sementara itu, Manajer Operasional Helix, Hendra, menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses seluruh perizinan yang dibutuhkan dan saat ini masih menunggu hasil dari instansi terkait.

“Kami sudah proses dan diberikan izin, tinggal menunggu hasilnya saja,” ujar Hendra kepada awak media.

Ia mengungkapkan, pengurusan izin sudah dimulai sejak Juli 2024, namun hingga pertengahan 2025, perizinan tersebut belum juga rampung.

Hendra mengaku tidak mengetahui pasti di mana letak kendalanya, namun pihaknya terus berupaya untuk melengkapi dan menuntaskan seluruh dokumen yang diperlukan.

“Kami (urus) itu dari tahun lalu, Juli 2024 sampai kurang lebih setahun. Cuma kami tidak tahu kendalanya di mana sampai tidak keluar. Tapi sampai hari ini kami terus proses untuk izinnya itu,” jelasnya.

Menanggapi permintaan dari DPRD Balikpapan untuk menutup sementara operasional, Hendra mengatakan bahwa akan segera menyampaikan hal tersebut ke manajemen guna mengambil langkah terbaik.

“Kami pasti akan sampaikan ini ke manajemen gimana baiknya.” Imbuhnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi