
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melalui juru Bicaranya, Aguslimin menyatakan setuju terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nomor 8 tahun 2023.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa sidang III tahun 2024/2025 dengan Agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Gran Senyiur, Kamis (12/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, Aguslimin memberikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan atas jawaban yang telah disampaikan terkait pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023.
“Perkenankan saya, Aguslimin mewakili Fraksi Partai Golkar, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Saudara Wali Kota Balikpapan atas jawaban yang telah diberikan pada tanggal 10 Juni 2025 lalu,” ucapnya dalam forum rapat paripurna.
Lebih lanjut, Aguslimin menegaskan bahwa setelah mencermati secara seksama jawaban Wali Kota terkait Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuannya.
Ia menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Diharapkan, perubahan ini nantinya dapat mempermudah pelayanan, sekaligus meningkatkan pengawasan serta evaluasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap perda ini nantinya selain dapat memudahkan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi juga dapat meningkatkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Balikpapan,” jelasnya.
Fraksi Partai Golkar secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan.” Tegas Aguslimin. (*)