IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa sidang III tahun 2024/2025 dengan Agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (12/6/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD, diantaranya Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono, serta turut hadir Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.

Dalam sambutannya, Alwi mengatakan, sebagaimana telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, bahwa rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan distribusi daerah ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan pada hari ini merupakan tahapan terakhir dari serangkaian pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Balikpapan nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan distribusi daerah, yang mana juga akan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD Kota Balikpapan,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun, keenam fraksi yang membacakan pendapat akhir, diantaranya dari Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Aguslimin. Kemudian, Fraksi Nasdem Yusdiana, Fraksi Gerindra Siswanto Budi Utomo, Fraksi PDIP Suwanto, Fraksi PKB Include Hanura dan Demokrat Halili Adinegara, serta Fraksi PKS-PPP Hj Iim.

Dalam pendapat akhir yang disampaikan, Keenam fraksi DPRD Balikpapan menyetujui Raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda.

Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Balikpapan bersama Wakil Ketua, serta Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Wali Kota Balikpapan. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi