
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Seiring dengan otonomi daerah, sarana perdagangan dan gudang di Kota Balikpapan terus mengalami perkembangan pesat. Gudang kini menjadi salah satu komponen krusial dalam mendukung kelancaran distribusi barang, sehingga regulasi mengenai Penataan gudang perlu dibentuk.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo yang menyatakan pentingnya penataan dan pembinaan gudang agar tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengaturan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah sebagai upaya mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Dengan adanya peraturan ini gudang dapat digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruang dan di tata berdasarkan ukuran fungsi dan jenis barang yang disimpan nantinya,” kata Bagus saat Rapat Paripurna di Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan, aturan tersebut juga akan menjadi dasar dan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, penataan dan pembinaan gudang sesuai dengan kondisi daerah dan regulasi yang ada.
“Mengingat pertumbuhan industri serta sarana perdagangan yang cukup besar di kota Balikpapan, serta perannya sebagai salah satu kota beranda ibu kota negara (IKN) Nusantara, sangat penting untuk mengatur penataan dan pembinaan gudang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bagus menjelaskan bahwa langkah ini juga sebagai pelaksanaan amanat yang tertuang dalam peraturan menteri perdagangan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang.
“Untuk itu, Pemerintah kota Balikpapan perlu menyusun peraturan daerah mengenai penataan dan pembinaan gudang yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terkini di kota Balikpapan, serta memuat arahan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Dengan adanya regulasi tentang Penataan dan Pembinaan Gudang ke depannya, diharapkan tata kelola gudang di Balikpapan menjadi lebih tertib dan efisien, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan seiring perannya sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara Nusantara. (*)