IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Rencana uji emisi kendaraan menjadi syarat perpanjangan STNK dan perlakuan denda yang diwacanakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya diprotes keras pakar kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono.

Dalam siaran pers yang disampaikan, Jumat (1/9/2023) anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini menilai, Menteri LHK lempar batu sembunyi tangan.

Mengkambinghitamkan emisi gas buang kendaraan masyarakat seluruh Indonesia sebagai penyebab polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Seharusnya kata BHS, Menteri LHK bertanggungjawab penuh atas pencemaran udara di Jabodetabek yang disebabkan terbakarnya hutan di Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Barat, Selatan, Jawa Barat, Tengah, Timur dan beberapa daerah seluruh Indonesia termasuk Papua karena tidak tertangani dan terawat dengan baik.

“Sejauh ini berdasarkan data BMKG, jumlah titik hotspot kebakaran sudah mencapai di atas 5 ribu.

Dan titik kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera terparahlah yang membawa asap kebakaran hutan tersebut ke pesisir pulau Jawa termasuk Jabodetabek akibat angin berhembus dari barat ke timur agak ke selatan sesuai dengan informasi BMKG,” terang BHS.

Siklus asap tahunan tersebut sudah seharusnya dipahami karena kebakaran hutan sudah berkali-kali terjadi dan selalu membawa dampak polusi udara di atas ambang batas.

“Tahun 2015, 2017 dan 2019 hutan terbakar periode Juli-Agustus akibat kemarau yang dimulai Mei-Juni dan selalu mengakibatkan pencemaran udara di Jabodetabek, Semarang dan Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *