IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan syarat booster bagi para pengguna transportasi publik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas covid-19 No 21 dan 22 tahun 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat di tengah geliat pemulihan ekonomi nasional.
“Seharusnya pemerintah tidak menambah beban kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan aturan Covid-19,” kata Bambang Haryo dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Senin (18/7/2022).
Mantan Wakil Sekjen Pengurus Pusat MTI menyampaikan, pengguna transportasi publik massal di Indonesia jumlahnya masih minim bila dibanding dengan transportasi online dan pribadi.
“Pengguna transportasi publik massal hanya sekitar 12 persen dari total pengguna transportasi. Sehingga bila ini diterapkan tidak akan berdampak terhadap kekebalan komunal (herd immunity). Sebaliknya, (aturan itu) dampaknya terjadi perpindahan dari menggunakan transportasi publik ke transportasi pribadi. Hal ini tentu akan meningkatkan kemacetan bahkan peningkatan kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.
Anggota DPR-RI periode 2014-2019 kembali memberikan gambaran, tatkala masyarakat berbondong-bondong beralih menggunakan transportasi pribadi, maka semakin sulit dipantau dan dikendalikan oleh pemerintah.
“Seharusnya, sebelum mengeluarkan kebijakan, pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian, hal ini dapat dibuktikan bahwa booster bukan segalanya untuk mencegah covid-19, terbukti di Indonesia yang mempunyai booster sampai dengan saat ini hanya 19 persen dari total penduduk 267 juta jiwa. Pertambahan kasus periode 12 Juli 2022 sebanyak 3.361 kasus per hari, sedangkan Taiwan yang sudah booster 73 persen dari total penduduk 23 juta jiwa, tambahan kasusnya sebanyak 28.972 kasus per hari, Singapura yang sudah booster 74 persen dari 5 juta jiwa penduduk saat ini ada tambahan kasus sebesar 5.974 per hari,” tegas Bambang Haryo.