Menurutnya, sektor angkutan laut dan penyeberangan sudah sepantasnya mendapat apresiasi. Itu karena peranan strategisnya dan memiliki fungsi rangkap.

Yakni sebagai sarana transportasi super massal sekaligus sebagai infrastruktur jembatan atau jalan raya. “Kami berharap tidak hanya apresiasi berupa penghargaan tetapi juga ada perhatian dari Kemenhub terhadap iklim usaha agar kami dapat memberikan pelayanan optimal,” ulasnya

Meliputi, pelayanan keselamatan dan juga kenyamanan. Sesuai dengan standar pelayanan minimum dibutuhkan biaya yang cukup besar. Dan dengan iklim kepengusahaan yang kondusif akan memberikan kemampuan bagi pengusaha dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan jargon Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Apalagi kalau bukan pemberdayaan sektor maritim.

Nah, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, lanjut Erwin menerangkan, maka hal yang perlu diperhatikan pemerintah yakni pentarifan yang sesuai dengan perhitungan biaya pokok.

Seperti diketahui, Kemenhub RI baru saja menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan melalui KM 184 tahun 2022 tertanggal 1 Oktober 2022, tarif angkutan penyeberangan mengalami kenaikan sebesar 11 persen.

“Kenaikan itu masih jauh jika dibandingkan dengan yang seharusnya diterima oleh pengusaha. Menurut perhitungan yang dilakukan pemerintah, ketertinggalan tarif terhadap biaya pokok sebesar 35,4 persen, ditambah dengan besaran kenaikan BBM bersubsidi 32 persen. Sehingga dikhawatirkan pengusaha akan kesulitan dalam memberikan layanan baik aspek keselamatan maupun kenyamanan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya memberikan gambaran.

Penulis: iknbisnis