IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai upaya dalam menarik investor ke kota minyak, julukan kota Balikpapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) mempercepat serta menyederhanakan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan kompetitif di Kota Minyak.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa kemudahan birokrasi menjadi faktor kunci yang memengaruhi minat investor untuk menanamkan modal di Balikpapan.

“Sebenarnya dari DPMPTSP sendiri ingin mempermudah dan mempermudah perizinan, karena tujuannya untuk menarik investor masuk ke Balikpapan. Kalau perizinan dipersulit, otomatis investor akan mundur,” kata Danang saat dijumpai di gedung DPRD Balikpapan, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, pengurusan izin PBG masih dihadapkan pada sejumlah kendala teknis, terutama dalam penyusunan site plan yang berhubungan dengan tata ruang kota.

Selain itu, minimnya konsultan bersertifikat di Balikpapan yang diakui secara resmi juga menjadi salah satu hambatan.

“Nah, di kota Balikpapan ini jumlah konsultan yang bersertifikat masih terbatas. Oleh sebab itu, kami turut berharap agar Dinas Perizinan dapat menyediakan layanan atau kerja sama dengan konsultan yang bisa membantu investor,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Dinas PU, Dinas Perizinan, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), agar penerbitan izin bangunan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

“Dinas terkait perlu melakukan bkoordinasi dan sebaiknya dibuat satu pintu agar proses lebih mudah. Kendala di lapangan banyak, terutama terkait site plan dan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danang mencontohkan, beberapa kasus terjadi ketika pemilik lahan ingin mengembangkan usaha di kawasan yang peruntukannya hanya untuk perumahan, seperti di wilayah Sepinggan. Kondisi semacam ini memerlukan penyesuaian tata ruang yang sering kali memakan waktu panjang.

Di sisi lain, ia juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di sejumlah dinas teknis, khususnya di DPPR dan Dinas PU.

Ia berharap aturan teknis yang diterapkan tidak terlalu kaku agar tidak menimbulkan kesan menghambat investasi yang justru dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Investor ini ‘kan punya tujuan untuk menanamkan modal di Balikpapan yang akan menjadi pemasukan juga bagi Pemerintah Kota. Sebaiknya (perizinan) ya jangan dipersulit.” Imbuhnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi